
Magetan — Nusativi.com — Di Indonesia lebih dari 281 juta masyarakat beragama Islam, artinya presentase umat muslim di Indonesia secara keseluruhan lebih dari 86%. Karena hal itulah mau tidak mau segala sesuatu yang menyangkut terkait kebutuhan pokok juga harus dipastikan sesuai dengan syari’at.
Dalam hal ini pemerintah Republik Indonesia juga telah melindungi warga muslim dengan memberikan jaminan ketersediaan bahan pangan sesuai dengan ketentuan dan hukum syari’at Islam.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menetapkan bahwa produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia harus bersertifikat halal, dan proses penyembelihan hewan menjadi salah satu aspek utama yang diatur untuk mendapatkan sertifikat halal.
Namun baru-baru ini, masyarakat dikejutkan dengan adanya kabar penutupan kios daging ayam oleh aktivis pemuda Temboro karena disinyalir kios tersebut melakukan penjualan daging ayam yang tidak melakukan penyembelihan dengan benar sesuai hukum syari’at Islam.
Berkaitan dengan kebenaran berita tersebut awak media melakukan konfirmasi dengan Kepala Desa Temboro, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan Sabar beberapa waktu lalu. Pihaknya membenarkan adanya penutupan kios daging ayam yang dilakukan oleh sejumlah pemuda yang mengatasnamakan dirinya dari Aktivis Halal Temboro dengan didampingi oleh jajaran Pemerintah Desa (Pemdes), Bhabinsa, serta Bhabinkamtibmas setempat.
“Ya memang benar warga Temboro beberapa waktu lalu melakukan penutupan salah satu kios daging ayam yang tidak melakukan pemotongan dengan benar, itu tepatnya tanggal 26 April 2025 lalu melibatkan pemuda dari Aktivis Halal Temboro, Jajaran Pemerintah Desa, Bhabinsa, dan Bhabinkamtibmas,” katanya. Selasa, (06/05/2025).
Sabar menjelaskan bahwa pemilik kios daging ayam tersebut sebelumnya telah diperingatkan berulang kali oleh warga namun tidak diindahkan dan masih tetap melakukan aktivitas penjualan.
“Itu pemilik kiosnya bukan warga Temboro, awalnya kami menerima laporan dari masyarakat bahwa ada kejanggalan dalam penyembelihan ayam, jadi yang seharusnya penyembelihan dilakukan dengan memutus saluran pernapasan, saluran makan, dan dua urat leher tapi yang terjadi hanya disayat tipis, jadi kedua urat leher tampak tidak putus,” terangnya pada awak media.
Lebih lanjut, beliau menyampaikan kios tersebut mampu menjual daging ayam sebanyak 5 kwintal per hari, sehingga keberadaannya tentu sangat meresahkan masyarakat. Apalagi Desa Temboro merupakan desa muslim yang lebih dikenal dengan sebutan Kampung Madinah, sehingga semua aspek yang menyangkut kebutuhan sehari-hari harus sesuai dengan aspek hukum syari’at.
“Kios itu sehari omsetnya lebih dari 5 kwintal, jadi karena tidak mengindahkan peringatan, jadi warga menutupnya, tapi dari informasi setelah kami tutup kios itu sekarang buka lagi lokasinya di Desa Tanjungspreh,” pungkasnya.
“Selain dugaan pelanggaran itu, kami juga menemukan adanya daging ayam yang sudah hampir membusuk didalam kios, ketika ditanya, pemilik kios tersebut berdalih bahwa ayam itu akan dibuang,” ucapnya.
Dari kasus ini jelas terlihat bahwa pemerintah daerah dan instansi terkait lemah dalam mengawasi dan menindak para pengusaha daging ayam yang tidak berlabel halal, sehingga masyarakat kehilangan haknya untuk mendapatkan bahan pangan yang terjamin dari segi kualitas, kesehatan dan kehalalan produk yang dikonsumsi. (Red)
Related Posts
Pemkab Magetan Luncurkan Tujuh Dapur Resmi Program MBG
Sebagai Bentuk Empati Korban Kebakaran Maospati, Bupati Magetan Takziah ke Rumah Duka
Raih Prestasi Gemilang, Perpusdes Loka Aksara Bogorejo Masuk 6 Besar Lomba Perpusdes Tingkat Provinsi Jawa Timur 2025
Geger!!! Video Syur Pelajar SMP di Magetan Tersebar, Lembaga Pendidikan Kembali Tercoreng
Curi Uang di ATM Barat Rp649 Juta, Tiga Residivis Tertangkap Dua Masih Buron