
LUMAJANG — Nusativi — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang resmi menahan oknum pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) inisial ME di Candipuro Kabupaten Lumajang.
ME diamankan Polisi atas dugaan terlibat kasus pernikahan siri dengan gadis di bawah umur tanpa sepengatahuan orang tua si gadis tersebut.
Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik, menyatakan bahwa penahanan ME dilakukan sudah sejak 2 Juli 2024 untuk proses penyelesaian perkara.
“Proses penyidikan perkara ini masih berlangsung. Saat ini, 6 saksi telah diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Lumajang,” ujar AKBP Rofik, Rabu (3/7).
Lebih lanjut, AKBP Rofik menghimbau masyarakat untuk tidak mudah termakan berita bohong (hoax) yang beredar terkait kasus ini.
Terlebih jelas Kapolres Lumajang banyaknya video viral di Youtube yang menunjukkan massa membakar Ponpes di Lumajang.
“Itu adalah berita bohong. Kami mohon masyarakat Lumajang untuk tidak mudah terprovokasi dan tidak mempercayai informasi yang belum tentu kebenarannya,” tegas AKBP Rofik.
Kepada penyidik, ME mengakui telah mengajak korban menikah siri tanpa wali dengan mahar sebesar Rp 300 ribu.
“Setelah menikah siri, tersangka ME menyetubuhi korban sebanyak 5 kali,” ungkap AKBP Rofik.
Dalam perkara ini tersangka ME teracam Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak No 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Red)
Related Posts
Sita 1 Kilogram Sabu, 4 Pelaku Jaringan Narkoba Diringkus Polisi
Pemkab Magetan Luncurkan Tujuh Dapur Resmi Program MBG
Sebagai Bentuk Empati Korban Kebakaran Maospati, Bupati Magetan Takziah ke Rumah Duka
Raih Prestasi Gemilang, Perpusdes Loka Aksara Bogorejo Masuk 6 Besar Lomba Perpusdes Tingkat Provinsi Jawa Timur 2025
Geger!!! Video Syur Pelajar SMP di Magetan Tersebar, Lembaga Pendidikan Kembali Tercoreng