
Magetan — Nusativi.com — Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Magetan rencananya akan berlangsung pada 22 Maret 2025 mendatang.
Hak tersebut berdasarkan pada hasil Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 24 Februari 2025 lalu yakni terdapat 24 Pemerintah Daerah yang akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024.
Saat dilaksanakannya Rapat Koordinasi (Rakor) pada Rabu, (05/03/2025) PSU di Kabupaten Magetan kemarin, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Jaluk menyebutkan bahwa untuk wilayah Kabupaten Magetan PSau akan dilaksanakan pada Sabtu 22 Maret mendatang.
Terkait hal tersebut Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Magetan Winarto, S.Sn., M.M., menyebutkan bahwa saat ini Kabupaten Magetan sangat siap untuk melakukan penyelenggaraan PSU.
“Kabupaten Magetan tentu sangat siap untuk melaksanakan PSU, yang dimana saat ini baik KPU, Bawaslu sebagai penyelenggara juga sudah menyatakan kesiapan yang matang, ditambah lagi adanya dukungan dari unsur TNI Polri yang akan menghendle dari sisi keamanan, sudah jauh-jauh hari kita koordinasikan sehingga pada hari H nanti persiapan sudah benar-benar maksimal,” katanya.
Winarto juga meminta masyarakat Magetan untuk berpartisipasi penuh pada pelaksanaan PSU. Masyarakat diminta hadir dan menyalurkan hak suaranya.
“Kami mohon dukungannya, agar pelaksanaan PSU berjalan dengan aman dan lancar. Ada 4 TPS yang kita harapkan masyarakat bisa hadir untuk menyalurkan suaranya,” imbuhnya.
Dilain sisi, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Magetan, Noviano Suyide menyebutkan, terkait dengan kebutuhan anggaran untuk persiapan pelaksanaan PSU di Kabupaten Magetan sejauh ini dapat di pastikan masih bisa tercukupi.
“Untuk anggaran PSU di 4 TPS kita masih sangat cukup, rancangan awal sekitar Rp700 juta, setelah konsultasi dengan provinsi terkait efisiensi maka menjadi Rp403 juta,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Magetan AKBP Satria Permana menyampaikan bahwa unsur dari Polri turut serta bertanggung jawab dalam menjaga pengamanan PSU agar berjalan tertib dan lancar. Sehingga pihaknya akan menerjunkan sejumlah personil untuk berjaga-jaga ditiap TPS agar situasi Kamtibmas dapat tercipta serta meminimalisir adanya kerawanan yang menimbulkan kericuhan.
“4 TPS ini semuanya berpotensi memiliki tingkat kerawanan yang tinggi, maka pola pengamanan kami nantinya juga menerapkan prosedur TPS sangat rawan, kami tentu akan siagakan personil,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Magetan akan dilaksanakan di 4 TPS, yakni TPS 001 dan TPS 004 Desa Kinandang Kecamatan Bendo, TPS 001 Desa Nguri Kecamatan Lembeyan, dan TPS 009 Desa Selotinatah Kecamatan Ngariboyo. (DK/red)