Magetan|| Nusativi.com || Masa Reses II dimanfaatkan oleh Anggota DPRD Magetan H. Puthut Pujiono untuk melakukan silaturahmi serta menyerap aspirasi pada Konstituennya di Dapil 5 Yang meliputi Kecamatan Lembeyan, Kecamatan Parang, dan Kecamatan Ngariboyo.
Hal tersebut terlihat saat pelaksanaan Reses dihadiri kurang lebih sebanyak 300 masyarakat memadati kediaman H. Puthut Pujiono bertempat di Desa Krajan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan. Senin malam, (05/06/2023).
Ratusan masyarakat yang terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta tokoh wanita menyambut antusias wakil rakyatnya di Kabupaten Magetan ini.
Sosok H. Puthut Pujiono memang dikenal sangat akrab dan dekat dengan seluruh masyarakat, baik dari warga Desa Krajan sendiri maupun dari luar desa. Beberapa kali politisi Partai Gerindra yang sekaligus sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Magetan ini seringkali mengadakan acara silaturahmi di kediamannya baik dalam momentum formal maupun non formal.
Masa Reses merupakan masa penting yang sejatinya secara fungsional sebagai media menjaring aspirasi masyarakat. Reses merupakan kewajiban bagi anggota DPRD dalam menjaring informasi untuk kemudian disalurkan.
H. Puthut menyampaikan sebagai wakil rakyat beliau siap menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat yang kemudian akan dikumpulkan dan disusun menjadi Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dan diteruskan ke Pemerintah Kabupaten Magetan.
Aspirasi yang berhasil dihimpun melalui Reses nantinya akan diperjuangkan melalui lembaganya. Ia juga berharap apa yang menjadi usulan masyarakat nantinya juga dapat disampaikan dalam musrenbang tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten.
Selain itu aspirasi masyarakat yang terhimpun dalam kegiatan reses ini akan menjadi bahan pertimbangan perencanaan pembangunan,agar pelaksanaan pembangunan dapat tepat sasaran dan sesuai aspirasi dan kebutuhan masyarakat di daerah.
Anggota DPRD Fraksi Gerindra H. Puthut Pujiono saat melakukan Reses menjelaskan di beberapa desa yang ada di tiga Kecamatan itu banyak warga meminta
peningkatan infrastruktur seperti pengaspalan jalan desa atau jalan lingkungan, pembangunan saluran irigasi pertanian, Jalan usaha tani, jalan usaha baru, serta peningkatan sarana dan prasarana lainnya.
“Dari pertemuan kali ini aja sejumlah masukan dari masyarakat masih berkaitan dengan peningkatan infrastruktur dan sarpras, seperti pengaspalan jalan, talud, irigasi, JUT, tentu hal itu dapat menjadi kewajiban bagi kami selaku wakil rakyat untuk menindak lanjuti semua aspirasi dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihan sebagai perwujudan keterwakilan masyarakat,” terangnya.
Ditambah lagi permasalahan yang saat ini masih dihadapi oleh petani yakni mahalnya harga pupuk dipasaran yang dinilai sangat memberatkan, sehingga mereka meminta adanya pengadaan bantuan pupuk gratis yang tentunya akan sangat membantu para petani nantinya.
Belum lagi bantuan permodalan pada sektor perekonomian yang dikhususkan bagi para pelaku UMKM yang menurutnya dapat meningkatkan sumber ekonomi keluarga dan berimbas pada meningkatnya taraf hidup masyarakat.
“Yang masih menjadi permasalahan adalah persoalan harga pupuk yang cukup tinggi, jadi para kelompok tani disini juga menginginkan adanya bantuan pupuk dan tentu itu akan kita realisasikan, namun juga perlu diketahui mengingat anggaran PAK tahun ini tidak terlalu besar maka kemungkinan dapat terealisasi secara maksimal pada tahun 2024 mendatang,” imbuhnya.
Untuk diketahui telah diatur dalam Undang-Undang disebutkan masa persidangan meliputi masa sidang dan masa reses. Masa reses adalah masa di mana anggota DPRD bekerja di luar gedung atau di luar kantor. Masa reses adalah waktu anggota DPRD melakukan kunjungan ke konstituen atau Daerah pemilihan (Dapil) untuk menjalankan tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat. Itu berarti reses dilakukan dalam rangka anggota DPRD menjalankan tugasnya dalam hal legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Reses sangat efektif digunakan dalam rangka menjalankan ketiga fungsi DPRD. Reses dapat menjadi instrumen yang baik untuk memperoleh aspirasi dan masukan dari konstituen, serta untuk melihat langsung implementasi berbagai kebijakan yang dibuat oleh eksekutif.
Di sisi lain, reses juga merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan keputusan sebagai salah satu prinsip demokrasi. Sebagai pemilih yang mempunyai wakil di DPRD, masyarakat mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam proses pembentukan keputusan, melalui mekanisme yang telah ditentukan. (Vha)
Related Posts
Beri Kenyamanan Bagi Pejalan Kaki, Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Magetan Lakukan Peningkatan Trotoar di Jalan A. Yani
Calon Bupati Tulungagung Maryoto Bhirowo Ikut Pengajian Rutin PDM
Pacu Percepatan Laju Ekonomi Masyarakat, Dinas PUPR Magetan Optimalkan Pembangunan Infrastruktur di Tahun 2024
Libatkan Purnawirawan TNI – Polri Dalam Sukseskan Pilkada 2024, Bakesbangpol Magetan Gelar Sosialisasi Pendidikan Politik
Ikuti Masa Jabatan Kades, 97 Anggota BPD di Kecamatan Maospati Diberi SK Perpanjangan Keanggotaan 2 Tahun