
Magetan|| Nusativi.com || Ruang terbuka hijau berfungsi sebagai paru-paru dari sebuah kota atau wilayah. Hal ini dikarenakan seluruh tumbuhan yang ada pada RTH dapat menyerap karbondioksida (CO2), menghasilkan oksigen, menurunkan suhu dan memberikan suasana sejuk serta menjadi area resapan air.
Mengingat pentingnya manfaat dari keberadaan Ruang Terbuka Hijau disuatu wilayah, Anggota DPRD Kabupaten Magetan H. Puthut Pujiono, S.H., mengadakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kabupaten Magetan. Senin malam, (10/07/2023).
Kegiatan tersebut merupakan agenda wajib DPRD Kabupaten Magetan yang dilakukan setiap bulannya untuk mengunjungi konstituen di Dapilnya masing-masing dalam rangka memberikan wawasan serta pemahaman pada masyarakat agar mengetahui produk-produk hukum yang dibuat DPRD berupa Perda, karena selama ini masyarakat banyak tidak mengetahui adanya produk-produk hukum tersebut.
“Kegiatan Sosialisasi Perda yang dilakukan anggota dewan ini, salah satu pertimbangannya karena banyak produk-produk hukum berupa Perda yang dibuat dewan tidak diketahui masyarakat secara luas sehingga perlu kita sosialisasikan, kita sampaikan pada masyarakat supaya masyarakat kita juga mengambil peran untuk taat mematuhi, menegakkan serta menjalankan Perda tersebut dengan baik,” kata H. Puthut.
Karena itu, politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) tersebut mensosialisasikan Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau. Beliau menyampaikan dengan adanya aturan ini nantinya dapat menjadi pedoman dalam mengatur proporsi dan sebaran ruang terbuka hijau secara proporsional, meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat, lembaga/instansi negara dan perusahaan swasta dalam pengelolaan RTH.
“Kita harapkan masyarakat memahami adanya perda ini dapat mengatasi luas Ruang Terbuka Hijau yang cenderung berkurang sebagai akibat alih fungsi lahan menjadi kawasan perdagangan, pemukiman, industri, jaringan transportasi serta sarana prasarana fisik lainnya,” ujarnya.
Meskipun RTH difokuskan untuk wilayah perkotaan, namun H. Puthut merasa perlu untuk menyampaikan wawasan tersebut pada semua elemen agar masyarakat harus terlibat dalam penghijauan. Hal itu dapat dimulai dari pekarangan rumah sendiri atau bahkan lingkungan disekitarnya saja.
“Meskipun RTH biasanya fokus untuk wilayah perkotaan saja namun saya juga menghimbau agar masyarakat didesa juga mulai melakukan penghijauan, tak perlu jauh-jauh, kita dapat memulai di pekarangan rumah sendiri ataupun lingkungan sekitar,” jelasnya.
Untuk itu H. Puthut mengajak masyarakat untuk senantiasa turut serta berpartisipasi dalam menjaga kelestarian lingkungan. Salah satunya dengan menciptakan ruang terbuka hijau RTH. Di samping itu ruang terbuka hijau juga dapat menciptakan suasana teduh, udara yang bersih dan rasa tenang, dan yang tak kalah pentingnya ialah adanya RTH dalam memelihara akan kelangsungan persediaan air tanah.
“RTH memberikan manfaat dalam jangka waktu yang panjang, dengan terciptanya pembersih udara yang sangat efektif, pemeliharaan akan kelangsungan persediaan air tanah dan pelestarian fungsi lingkungan beserta segala isi flora dan fauna yang ada, selain itu RTH juga bisa berfungsi sebagai daerah resapan air untuk mencegah bencana banjir,” ucapnya.
Sebagai informasi, H. Puthut menggelar Sosperda bertempat disalah satu kediaman warga Desa Banjarejo, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan. Hadir sejumlah kurang lebih 75 tamu undangan yang terdiri dari para tokoh agama, tokoh masyarakat serta tokoh pemuda setempat. (DK)
Related Posts
Perkuat Pertumbuhan Ekonomi Daerah, Pemkab Magetan Gelar Bimtek Kopdeskel Merah Putih
Bahas Pencapaian Target Penerimaan Pajak 2025, Bupati Magetan Terima Audensi KPP Pratama Ngawi
Rapat Paripurna DPRD Magetan, Sejumlah Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda Tata Kerja BPBD dan Perumdam Lawu Tirta
Program Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Serentak Untuk Warga Indonesia Terealisasi di Magetan
Usung Tema Bersatu Berdaulat Rakyat Sejahtera Indonesia Maju, Pemerintah Luncurkan Logo HUT RI ke-80