Tekan Peredaran Rokok Ilegal di Magetan, Satpol PP dan Bea Cukai Gelar Razia Sejumlah Warung dan Toko

Tag: , , , , , , ,

Magetan — Nusativi.com — Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Magetan bersama lintas sektor kembali mendatangi warung dan kios-kios yang diduga menjual rokok ilegal, Rabu, (21/05/2025) pagi. 

 

Aksi yang dilakukan oleh Satpol PP bersama Bea Cukai Madiun ini sebagai wujud komitmennya dalam memberantas peredaran rokok tanpa cukai di wilayah Kabupaten Magetan. 

 

Tujuan Satpol PP Magetan beserta pihak Bea Cukai Madiun menggelar razia tersebut karena selain merugikan negara, rokok ilegal juga membahayakan masyarakat. Pasalnya, rokok tersebut dibuat tanpa melalui uji laboratorium. Padahal, uji laboratorium penting untuk mengukur kandungan zat-zat yang terkandung dalam setiap batang rokok.

 

Saat dikonfirmasi awak media, Kepala Bidang Penegakkan Perda (Kabid Gakda) Satpol PP Magetan Gunendar menyampaikan, dalam operasi kali ini pihaknya menyasar pada 3 wilayah rawan peredaran rokok ilegal, meliputi Kecamatan Panekan, Kecamatan Sukomoro, dan Kecamatan Kawedanan. 

“Agenda kita ini dilaksanakan 2 hari dimulai pada hari ini tanggal 21-22 Mei dengan menyasar pada 3 Kecamatan di Kabupaten Magetan,” ungkapnya. 

 

Lebih lanjutnya, operasi ini menyasar pada sejumlah toko, kios serta warung yang diduga melakukan penjualan rokok ilegal. 

“Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.72 tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), operasi ini sudah kami lakukan sesuai dengan aturan dan prosedur yang ada,” terangnya. 

 

Saat melakukan sidak di lapangan, tim razia mengalami kendala karena disinyalir mayoritas penjualnya ialah penjual rumahan yang artinya beroperasi di wilayah pemukiman penduduk. 

 

“Saat ini kami mengalami kesulitan terutama yang melibatkan penjual rumahan, harus bagaimana dan seperti apa mekanisme razia ini dilakukan,” bebernya. 

 

Meski begitu Satpol PP Magetan berkomitmen akan terus meningkatkan intensitas operasi pemberantasan rokok ilegal di berbagai titik, yang dimana operasi ini merupakan bagian dari upaya mengendalikan peredaran rokok tanpa izin yang semakin marak.  

 

Disamping itu, operasi pemberantasan ini dilakukan secara berkelanjutan untuk mengedukasi masyarakat dan menekan peredaran barang ilegal yang dapat merugikan negara. 

 

“Dengan adanya operasi-operasi ini, orang akan berpikir dua kali untuk menjual rokok ilegal secara bebas, harapan kita hal itu akan mampu menekan peredarannya,” pungkasnya. (DK)