Tak Ada Penyelesaian, Korban Penyebaran Video Syur Pelajar SMP di Magetan Lapor Polisi

Tag: , , , , , , , , , ,
Oplus_0

Magetan — Nusativi.com — Baru-baru ini ramai dibicarakan perihal video syur yang melibatkan pelajar SMP di Magetan. Diketahui bahwa video asusila korban disebarkan oleh sesama pelajar di sekolahan yang sama.

Kasus tersebut bukanlah hal yang baru terjadi di Kabupaten Magetan. Ada banyak kasus penyebaran video asusila yang tidak pernah terekspos serta minim penindakan. Padahal jika ditelaah dari kronologi yang ada tindakan tersebut ditujukan untuk mengancam, mempermalukan, mengintimidasi, hingga memeras korban dengan berbagai kepentingan.

Karena tidak ada penyelesaian dari pihak-pihak terkait hingga saat ini, akhirnya korban melaporkan kasus ini pada pihak berwajib. Hal tersebut diungkapkan oleh orang tua wali dari korban, Yusak Suprayitno saat dikonfirmasi oleh awak media beberapa waktu lalu.

Yusak membenarkan pihaknya telah melakukan pelaporan secara resmi ke pihak yang berwajib, dalam hal ini Polres Magetan.

“Jadi karena tidak ada penyelesaian baik dari pelaku maupun pihak sekolah kami sepakat menempuh jalur hukum, kami sudah melakukan pelaporan secara resmi pada bulan April lalu,” terangnya.

“Jadi saat ini, kasus anak asuh saya sudah ditangani oleh pihak Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Magetan . ,” imbuhnya.

Tak sampai disitu, Yusak membeberkan, Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Satreskrim Polres Magetan juga dinilai lamban dalam menangani kasus tersebut. Padahal sudah jelas, dalam kasus ini pelaku telah melakukan tindak pidana UU ITE dan Pemerasan.

“Sampai saat ini saya masih menunggu hasil kinerja polres dalam menyikapi permasalahan ini, sempat saya layangkan surat teguran karena kasus ini dinilai sangat lambat dalam penanganannya,” ujarnya.

“Ini korbannya anak dibawah umur, adanya kasus ini berdampak terhadap mental dan psikisnya, harusnya pihak kepolisian gerak cepat untuk menindak, tapi faktanya seakan-akan APH tidak serius menangani kasus ini,” bebernya.

Lebih lanjut, ia mengatakan setelah pihaknya melayangkan surat aduan ke Kapolres Magetan, baru ada upaya penanganan dari PPA berupa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang dikirimkan pihak kepolisian pada 4 Juni lalu. Kemudian hingga saat ini belum ada perkembangan lanjutan yang ia terima.

“Sampai saat ini saya masih menunggu kinerja dari APH ini,” tuturnya.

Meski begitu, Yusak juga menyayangkan pihak sekolah maupun dinas terkait tidak ada upaya untuk menyelesaikan, seakan-akan kasus ini dianggap sepele dan menguap begitu saja.

“Ini masa depan anak yang dipertaruhkan, saat pelaku penyebar video ada dilingkungan sekolah, seharusnya ada upaya untuk menyelesaikan, namun faktanya tidak ada, makanya saya sangat menyayangkan sekali,” ungkapnya.

Melansir dari HukumOnline.com, mengacu pada pasal 27 ayat (1) UU ITE 2024 tentang kesusilaan diterangkan secara rinci bahwa pelaku yang menyebarluaskan informasi/dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU 1/2024.

Apalagi dalam kasus ini dibarengi dengan adanya dugaan tindak pidana lain yakni pengancaman dan pemerasan, pelakunya dapat dijerat dengan pasal berlapis.

Adanya kasus serupa yang terjadi secara berulang-ulang di Kabupaten Magetan telah membuktikan lemahnya penanganan dan penindakan terhadap penyebar konten asusila melibatkan anak dibawah umur yang notebenenya masih duduk di bangku sekolah.

Hal ini jelas membuktikan bahwa pemerintah dinilai tidak serius dalam mengurusi pendidikan khususnya di Kabupaten Magetan. Sehingga membuat moralitas kaum remaja, khususnya pelajar, masih bobrok karena ketidakmampuan membawa pendidikan menjadi lebih baik. (DK)