Tak Ada Penyelesaian, Kisruh PTSL Desa Balegondo Belum Sampai di BPN Magetan

Tag: , , , ,

Magetan — Nusativi.com — Sempat ramai diberitakan, kekisruhan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023 Desa Balegondo, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan belum menemukan titik terang.

Hal tersebut diketahui pada Selasa, (05/03/2024) kemarin saat awak media mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Magetan untuk meminta konfirmasi dan kejelasan. 

Saat diwawancarai, Ketua Tim I BPN Magetan Aris Maryono mengungkapkan dirinya baru mengetahui polemik yang ada di Desa Balegondo yang berkaitan dengan PTSL tahun 2023 dari para awak media. Bahkan saat dikonfirmasi Aris menyatakan bahwa dirinya belum dihubungi atau didatangi oleh pihak Pokmas untuk menyelesaikan permasalahan.

“Sampai hari ini dari kami belum ada yang dihubungi, juga pihak pokmas belum ada yang datang ke kantor BPN untuk menemukan solusi permasalahan,” ungkapnya.

Hal tersebut berbanding terbalik dengan apa yang diutarakan oleh Ketua Pokmas Balegondo beberapa waktu lalu yang mengatakan akan mengajak kedua belah pihak yang bermasalah untuk bersama-sama mendatangi kantor BPN guna mencari solusi.

Adanya polemik yang tak berkesudahan tersebut BPN Magetan akan segera memanggil para pihak yang bermasalah sesegera mungkin. Hal itu dimaksudkan agar permasalahan tanah tidak semakin melebar dan menimbulkan pertikaian dibelakang hari.

“Akan kita panggil semua pihak yang berkaitan, untuk duduk bersama mendengarkan permasalahanya apa, kita cari solusi bersama-sama,” kata Aris.

Disamping itu, saat awak media ingin tau berkaitan dengan berkas-berkas pendaftaran PTSL, apakah ada dugaan pemalsuan berkas atau tandatangan, BPN mengatakan akan melakukan pengecekan dahulu.

“BPN itu tugasnya hanya meneliti kelengkapan berkas, jadi tidak tau itu asli atau tidak. Biasanya kalau berkasnya kurang atau ada permasalahan kita kembalikan lagi untuk diselesaikan dahulu,” jelasnya.

Sebelumnya, sempat viral diberitakan sejumlah media massa berkaitan dengan adanya kejanggalan dan dugaan pemalsuan dokumen dalam program PTSL Desa Balegondo tahun 2023 lalu.

Yang dimana salah satu ahli waris tidak mengetahui adanya penerbitan sertifikat yang seharusnya 2 bidang namun menjadi 1 bidang. Ironisnya 1 sertifikat tersebut atas nama anak dari saudara kandungnya sendiri, sehingga pihak ahli waris lainnya mengaku merasa dibohongi dan dibodohi oleh sejumlah oknum. (DK)