Magetan — Nusativi — Pejabat publik salah satunya pemerintahan di desa diwajibkan untuk memiliki loyalitas dan profesional yang tinggi dalam melayani masyarakat. Apa jadinya jika pemerintah desa yang seharusnya menjadi pengayom, pelindung, pembina, dan pelayan masyarakat justru melakukan tindakan perbuatan arogan pada warganya.
Hal tersebut terjadi di Desa Malang, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Jawa Timur saat pembagian bansos berupa beras untuk masyarakat miskin, Andri Suwarni yang notabenenya warga setempat mendapatkan perlakuan tidak menyenakan dari salah satu oknum Kamituwo Desa Malang (JS). Rabu pagi, (03/07/2024).
Andri Suwarni mendatangi Desa Malang dengan tujuan untuk mengambil bantuan beras dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Sosial sebanyak 10 Kg, namun hingga terakhir pembagian namanya tidak kunjung dipanggil.
“Jadi saya datang sekitar pukul 09.00 Wib pagi karena mendapat undangan dari desa untuk pengambilan bantuan beras. Tapi anehnya saat hampir selesai pembagian nama saya tidak kunjung dipanggil, lalu saya kroscek ternyata dikertas kolom daftar hadir untuk nama saya sudah ditandatangani oleh orang lain dan saya tidak tau itu siapa,” ungkapnya.
Diketahui, namanya sebagai penerima bantuan pada kolom lembaran daftar hadir telah ditandatangani oleh orang lain sedangkan dirinya dan sang istri merasa belum menerima bantuan beras tersebut.
“Saya dan istri merasa belum mengambil berasnya,” imbuhnya.
Menurut Andri ketika ditanyakan pada petugas penyalur dalam hal ini salah satu perangkat desa (Kamituwo) dirinya justru mendapatkan perlakuan buruk dan tidak menyenangkan dari salah satu oknum itu, bahkan dirinya juga merasa mendapatkan ancaman.
“Awalnya saya masih berfikiran positif kalau ini hanya masalah keteledoran/kecerobohan oknum Kamituwo tersebut, tapi yang membuat saya tidak terima dia (Kamituwo) melontarkan kata-kata kasar dan ancaman yang membuat harga diri saya sebagai masyarakat biasa direndahkan,” terangnya.
Dalam penjelasannya, oknum Kamituwo itu tidak merasa bersalah, malah menantang agar hal ini diadukan pada media massa, bahkan Andri mendapat ancaman jika dirinya mengadukan permasalahan ini pada media maka daftar namanya (Andri Suwarni) akan dicoret dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Kamituwo tersebut.
“Yang saya tidak terima, oknum Kamituwo itu menantang dan mengancam katanya saya suruh mengadukan ke media, lalu jika benar saya mengadukannya maka nama saya akan dicoret dari DTKS,” tuturnya.
“Tadi saya juga sempat laporan ke Polsek Maospati, katanya akan ditindaklanjuti besok,” pungkasnya.
Adanya kejadian tersebut Andri sebagai warga Malang sangat menyayangkan akan sikap oknum Kamituwo yang terkesan menyalahgunakan wewenangnya sebagai pejabat desa. Pemerintah Desa seharusnya dapat memberikan pelayanan yang baik, profesional, dan ramah pada masyarakat, bukan malah menciptakan ketegangan yang berujung perselisihan yang dapat menyebabkan ketidakharmonisan antara masyarakat dan pemerintah desa.
“Ini mencerminkan bahwa Pemerintah Desa Malang tidak profesional dalam melayani masyarakat,” tegas Andri.
Berdasarkan dalam Pasal 39 Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, sudah dijelaskan secara rinci berkaitan dengan peran masyarakat dalam pelayanan publik. Bila dalam prakteknya masyarakat tidak mendapatkan layanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan masyarakat punya hak untuk menyampaikan pengaduannya ke Unit Pengaduan yang tersedia. Inilah bentuk partisipasi masyarakat itu, di mana pengaduan yang disampaikan dapat memberikan masukan kepada penyelenggara pelayanan guna perbaikan kualitas pelayanan yang diselenggarakan.
Disisi lain, saat dimintai konfirmasi, Kepala Desa Malang Sumali menyampaikan bahwa permasalahan tersebut dipicu hanya karena miss komunikasi saja. Seharusnya yang bersangkutan dalam hal ini Andri Suwarni sebagai warganya dapat melaporkan masalah ini langsung padanya sebagai Kepala Desa, bukan malah langsung mengadukan pada media massa.
“Saya belum tahu masalah ini, tapi menurut saya kesalahpahaman ini dipicu karena miss komunikasi, seharusnya yang bersangkutan pak Andri langsung melaporkan ke saya agar segera dapat dimediasi,” tandasnya.
“Sebenarnya saya malu jika permasalahan ini langsung sampai ke media massa, tapi setelah ini saya akan segera memanggil pihak-pihak yang berselisih untuk dimintai keterangan dan segera menyelesaikannya,” tutupnya. (DK)
Related Posts
Melalui Program PTSL, 386 Sertifikat Dibagikan Pada Warga Desa Pojok
Isu Kebijakan Open Bidding Pemkab Bondowoso Sempat Memanas, Anggota DPRD Didik Yuliyanto Minta Pj Bupati Ciptakan Kondusifitas Pasca Pilkada
Ratusan Personel Polisi Amankan Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 di KPU Magetan
Dorong Ketahanan Pangan, Polri Ajak Warga Manfaatkan Pekarangan di Desa Sumberdodol
Belasan Pedagang UMKM Mengeluhkan Adanya Aksi Arogan Anggota Paguyuban Saat Pelaksanaan Event Hari Santri di Magetan