Magetan || Nusativi.com || Menipu korban dengan modus bisa memperkerjakan menjadi Staf Administrasi di Kantor Bawaslu Magetan, seorang warga Kecamatan Ngariboyo diamankan Satreskrim Polres Magetan.
Hal itu disampaikan Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan melalui Kasatreskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto saat menggelar Press Release, pada Kamis pagi (27/07/23).
Rudy Hidajanto menuturkan, tersangka berinisial APK alias Kusil (28) merupakan Mantan Staf Panwascam Panekan. Menurutnya, tersangka APK menggunakan rayuan-rayuan untuk memikat korban dengan dalih bisa memperkejakan korban.
“Motifnya, tersangka APK ini mengatakan kepada korban bahwa bisa memperkerjakan di Bawaslu Magetan menjadi Staf Administrasi dengan membayar 5 juta rupiah,” ungkap Rudi.
Dijelaskan lebih lanjut, tersangka APK menawarkan kepada korban sekitar bulan Januari 2023, dan dijanjikan akan segera bekerja pada bulan Februari 2023, namun faktanya, Kantor Bawaslu Magetan tidak membuka lowongan pada bulan tersebut.
“Pelaku nantinya akan kita jerat dengan Pasal 378 KUHP, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun ,” imbuhnya.
Dari tangan pelaku, Satreskrim Polres Magetan berhasil menyita sejumlah barang bukti (BB), diantaranya 6 (enam) lembar screenshot percakapan tersangka APK yang berisi memberitahukan lowongan pekerjaan, 1 buah sandisk 8 GB di dalam nya berisi file permohonan lamaran pekerjaan dengan lampiran 1 (satu) berkas berisi Curicculum Vitae (CV), Foto terbaru, Ijasah terakhir, KTP, dan juga sejumlah Uang Tunai. (DK)
Related Posts
Melalui Program PTSL, 386 Sertifikat Dibagikan Pada Warga Desa Pojok
Isu Kebijakan Open Bidding Pemkab Bondowoso Sempat Memanas, Anggota DPRD Didik Yuliyanto Minta Pj Bupati Ciptakan Kondusifitas Pasca Pilkada
Ratusan Personel Polisi Amankan Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 di KPU Magetan
Dorong Ketahanan Pangan, Polri Ajak Warga Manfaatkan Pekarangan di Desa Sumberdodol
Belasan Pedagang UMKM Mengeluhkan Adanya Aksi Arogan Anggota Paguyuban Saat Pelaksanaan Event Hari Santri di Magetan