Nihil Temuan, Satpol-PP Magetan Apresiasi Meningkatnya Kesadaran Masyarakat Terhadap Bahaya Rokok Ilegal

Tag: , , , , , ,
oplus_1026

Magetan — Nusativi.com — Sosialisasi pencegahan terhadap peredaran rokok ilegal merupakan salah satu prioritas program kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Magetan pada tahun 2025 ini.

Untuk itu, Satpol-PP Magetan bersama dengan Bea Cukai Madiun kembali menggelar giat operasi Gempur Rokok Ilegal dalam rangka pemberantasan peredaran rokok ilegal khususnya yang ada di wilayah Kabupaten Magetan. Rabu, (18/06/2025).

Dalam operasi kali ini Satpol-PP bersama Bea Cukai melakukan sidak di tiga kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Magetan bagian timur, meliputi Kecamatan Karangrejo, Kecamatan Barat, dan Kecamatan Kartoharjo.

“Kita bagi tiga tim, masing-masing tim melakukan operasi dengan menyasar pada warung-warung maupun toko kelontong yang berpotensi menjual rokok tanpa pita cukai,” kata Kepala Bidang Penegakkan Perda (Gakda) Satpol-PP Kabupaten Magetan Gunendar.

Selain melakukan sidak, tim juga melakukan sosialisasi pada masyarakat untuk mewaspadai penyebaran rokok ilegal yang dapat menimbulkan kerugian negara, sehingga penerimaan negara dari cukai rokok dapat optimal.

“Selain melakukan operasi juga menjadi momen penting untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak menggunakan produk ilegal,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Gunendar menyampaikan, dari hasil operasi di lapangan, tidak ditemukan adanya peredaran rokok ilegal. Meski begitu Satpol-PP telah menerima banyak informasi terkait peredaran rokok ilegal dengan metode penjualan perorangan, sehingga pihaknya masih melakukan komunikasi lebih lanjut dengan Bea Cukai Madiun terkait teknis pelaksanaan operasi yang menyasar dari rumah ke rumah.

“Kami mendapatkan informasi bahwa penjualan rokok ilegal tidak dari warung dan toko, melainkan secara perorangan dari rumah ke rumah, oleh karena itu kita masih melakukan komunikasi dengan Bea Cukai terkait rumusan teknis pelaksanaan operasinya,” terangnya.

Pada tahun ini, penemuan rokok tanpa pita cukai di wilayah Kabupaten Magetan tergolong cukup minim, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Tentu hal ini menandakan bahwa kesadaran masyarakat terhadap bahaya rokok ilegal semakin meningkat.

Peningkatan kesadaran ini ditandai dengan pemahaman masyarakat tentang bahaya rokok ilegal, baik dari segi kesehatan maupun kerugian ekonomi bagi negara, sehingga angka peredaran rokok ilegal di Kabupaten Magetan bisa ditekan.

“Ini menandakan sosialisasi kita cukup efektif sehingga warung-warung dan toko-toko ini sudah memiliki kesadaran tidak menjual rokok ilegal,” tutupnya. (DK)