Kantor JACCS MPM Finance Madiun Digeruduk, Buntut Pengamanan Kendaraan oleh Kepolisian Setempat

Tag: , , , , , ,
oplus_1026

Kota Madiun — Nusativi — Belasan orang mendatangi kantor Leasing JACCS MPM Finance Madiun buntut dari adanya permasalahan pengamanan kendaraan bertipe Honda Brio secara sepihak oleh aparat kepolisian dalam hal ini Satreskrim Polresta Madiun yang diduga atas adanya pelaporan dari pihak leasing. 

 

Aris selaku nasabah yang merasa dirugikan didampingi oleh kuasa hukumnya Suryo melakukan pertemuan dengan pihak MPM untuk melakukan mediasi, namun belum membuahkan hasil. 

 

“Kedatangan kita disini untuk melakukan mediasi, tapi belum membuahkan hasil, saya menyayangkan dari pihak MPM yang melibatkan polisi untuk mengamankan kendaraan, saya sudah membuka komunikasi sebelumnya terkait sisa cicilan yang harus saya lunasi tapi tidak ada tanggapan dari pihak leasing, ” terangnya. Senin pagi, (26/08/2024). 

 

Disampaikan Aris, kronologi kejadian bermula pada Kamis lalu, (22/08/2024), dirinya sedang berada diwarung basemen Suncity tiba-tiba didatangi oleh 5 anggota polisi bersenjata lengkap yang mengaku dari Satreskrim Polresta Madiun membawa dirinya berikut kendaraan Honda Brio ke Polresta Madiun. 

“Kalau memang dari pihak leasing melaporkan dan BAP sudah terbit harusnya saya dipanggil dulu untuk dimintai keterangan, ini tidak sama sekali, tiba-tiba unit ditarik, bahkan yang lebih janggal mereka (polisi) tidak didampingi oleh pihak MPM sama sekali, artinya yang melakukan eksekusi adalah polisi,” terangnya. 

 

Aris mengaku bahwa dirinya meminjam nama saudaranya untuk melakukan kredit kendaraan di MPM Madiun, itu dikarenakan namanya tidak bisa digunakan untuk permohonan peminjaman karena telah masuk BI Chekhing. 

 

“Memang mobil itu atas nama saudara saya, sebelum kredit macet tiap bulan saya yang mengangsur karena saya tidak bisa mengajukan kredit karena terkendala BI Chekhing,” ungkapnya. 

 

Namun faktanya, pengamanan kendaraan tersebut dianggap tidak melalui prosedural sesuai peraturan dan hukum yang berlaku. 

Mengacu pada undang-undang UU No.42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Jaminan Fidusia) serta sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 372 KUHP yang menyatakan bahwa “Kewenangan aparat kepolisian hanya terbatas mengamankan jalannya eksekusi bila diperlukan, bukan sebagai bagian dari pihak eksekutor, kecuali ada tindakan yang mengandung unsur-unsur pidana, maka aparat kepolisian baru mempunyai kewenangan untuk penegakan hukum pidananya. 

 

“Sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Fidusia, selama pihak debitur itu tidak bersedia dengan sukarela untuk menyerahkan unit maka eksekusi wajib dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri, dan itupun harus ditetapkan dahulu bahwa pihak debitur itu dalam status wanprestasi,” ucapnya. 

 

Dijelaskan Suryo terdapat perbedaan yang menonjol dalam kasus yang saat ini dialami oleh kliennya, yang mana pihak leasing dalam hal ini MPM melaporkan kliennya (Debitur) seolah-olah melanggar pasal 35 undang-undang Fidusia, padahal sejak awal pihak MPM sudah mengetahui bahwa debitur menggunakan nama saudaranya untuk mengajukan kredit kendaraan. 

 

“Jadi klien saya mas Aris ini tidak bisa mengajukan kredit kendaraan karena terkendala BI Chekhing, lalu meminjam nama saudaranya (keponakannya) untuk mengajukan kredit, hal itu tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi, pihak MPM sudah mengetahuinya dari awal,” tambahnya.

 

Adanya permasalahan ini, Suryo menyayangkan atas tindakan pihak MPM yang dinilai arogan terhadap nasabah. Karena sebelumnya tidak ada komunikasi sama sekali dengan kliennya, tiba-tiba muncul permasalahan seperti ini. 

 

“Saya sangat menyangkan pihak MPM, kita semua kan mitra, tau sama taulah. Tapi ini jelas tidak sesuai prosedur, karena sebelumnya klien kami tidak diajak komunikasi sama sekali, tiba-tiba berurusan dengan polisi,” tutupnya.

 

Disaat yang sama awak media mencoba untuk melakukan konfirmasi terkait permasalahan tersebut namun pihak MPM tidak mau untuk memberikan keterangan. 

 

“Maaf mbak, pihak kami tidak mau memberikan konfirmasi,” kata satpam MPM yang sedang berjaga. 

 

Tak berhenti sampai disitu, terkait kasus ini, awak media juga mencoba menghubungi Kasat Reskrim Polresta Madiun melalui sambungan pesan singkat WhatsApp untuk mengkonfirmasi terkait permasalahan tersebut. Namun beliaunya belum bisa memberikan keterangan karena masih dinas luar. 

 

“Ini masih rakor di Surabaya mbak nanti saya hub nanti saya ceknya dulu,” tulis beliau. (DK)