Magetan – Nusativi.com – Kejanggalan datang dari pelaksanaan pembagian Sertifikat PTSL di Desa Mategal, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan. Penyerahan sertifikat tahap kedua tersebut diwarnai sejumlah drama dari Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) PTSL setempat.
Kejadian bermula, saat sejumlah wartawan akan melakukan sesi wawancara terkait jalannya acara penyerahan sertifikat pada Ketua Pokmas Desa setempat yang bernama Adi Susanto, namun disaat yang sama pihak awak media mendapat penolakan darinya dengan dalih bahwa semua sudah dihandle/diserahkan pada seorang perangkat desa, bahkan pihaknya terkesan menghindar dan enggan menemui.
“Tidak usah wawancara mas/mbak semua sudah saya serahkan pada mas Muji,” katanya.
Diketahui seseorang yang disebutkan oleh Adi Susanto tersebut merupakan salah satu perangkat desa di Mategal. Adanya statement yang dilontarkan Ketua Pokmas itu menimbulkan pertanyaan awak media, kuat dugaan bahwa kapasitas pokmas dikendalikan oleh salah satu perangkat desa tersebut.
Tak sampai disitu, awak media juga melakukan konfirmasi pada salah satu perangkat desa mengenai statement itu, dirinya berdalih bahwa maksud dari pernyataan yang dilontarkan oleh Ketua Pokmas hanyalah terkait menerima tamu dari rekan-rekan wartawan.
“Jadi maksudnya menghandle itu bukan masalah proses PTSLnya, tapi saya memang diserahi untuk menerima rekan-rekan wartawan,” ujarnya dengan nada bicara yang sedikit tinggi.
Meski begitu awak media sempat sedikit beradu argumen dengan perangkat desa tersebut, dan dalam beberapa kesempatan pihaknya selalu menekankan dan mengaitkan bahwa ia dan rekan-rekan wartawan notabenenya sama-sama orang lapangan.
“Aku juga orang lapangan, jadi sama-sama lah,” serunya.
Dari kalimat yang dilontarkannya, menimbulkan kebingungan bagi para awak media yang hadir meliput, bahkan ada yang berspekulasi bahwa perkataan tersebut bermaksud lebih ke arah gertakan dengan tujuan agar yang diajak bicara merasa takut dan segan.
Disisi lain, usai adanya sedikit ketegangan dengan beberapa awak media, Ketua Pokmas PTSL Mategal akhirnya mau untuk diwawancarai.
Sebagai informasi, Panitia PTSL Desa Mategal melakukan penyerahan tahap kedua 815 bidang sertifikat tanah, Senin, (11/12/2013), kemarin. Pada tahun 2023 ini, Desa Mategal mendapat kuota sebanyak 1.407 bidang tanah, dengan biaya penarikan sebesar Rp 500 ribu rupiah. (DK)
Related Posts
Melalui Program PTSL, 386 Sertifikat Dibagikan Pada Warga Desa Pojok
Isu Kebijakan Open Bidding Pemkab Bondowoso Sempat Memanas, Anggota DPRD Didik Yuliyanto Minta Pj Bupati Ciptakan Kondusifitas Pasca Pilkada
Ratusan Personel Polisi Amankan Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 di KPU Magetan
Dorong Ketahanan Pangan, Polri Ajak Warga Manfaatkan Pekarangan di Desa Sumberdodol
Belasan Pedagang UMKM Mengeluhkan Adanya Aksi Arogan Anggota Paguyuban Saat Pelaksanaan Event Hari Santri di Magetan