Gelar Konferensi Pers di Magetan, KPPBC Madiun Beri Warning Pelaku Peredaran Rokok Ilegal Tak Lepas dari Sanksi Tegas

Tag: , , , , , ,
oplus_1026

Magetan — Nusativi.com — Upaya preventif pemberantasan peredaran rokok ilegal (Non Cukai) terus dilakukan oleh Bea Cukai Madiun bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP dan Damkar) Kabupaten Magetan dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal Periode 2025 dan berhasil menyita ribuan rokok tanpa pita cukai. 

 

Pemberantasan rokok ilegal tersebut terus dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk menanggulangi peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Rokok ilegal tidak hanya berpotensi merugikan penerimaan pendapatan negara, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat karena kualitasnya yang tidak terjamin.

 

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Madiun Dwi Jogyastara saat menggelar Konferensi Pers bertema ” Hasil Operasi Bersama Penindakan Rokok Ilegal”, yang dilaksanakan di Pendopo Surya Graha Magetan, Jum’at pagi, (28/02/2025). 

 

Hadir dalam Konferensi Pers tersebut, PJ Sekda Magetan Winarto bersama Kepala Kantor Bea Cukai Madiun P. Dwi Jogyastara, Kepala Satpol-PP Magetan Rudy Harsono, Perwakilan Aparat Penegak Hukum dari unsur Polres, Kejaksaan dan Pengadilan, OPD terkait, serta sejumlah awak media. 

Operasi yang dilaksanakan beberapa waktu lalu, Bea Cukai berhasil menyita sebanyak 31.468 batang rokok tanpa pita cukai dari beberapa merek. Penyitaan dilakukan disalah satu toko kelontong milik “S” Warga Slagreng, Sidorejo, Magetan. Diketahui barang bukti ribuan batang rokok ilegal tidak terpajang dalam etalase toko, melainkan disembunyikan didalam tas besar yang disimpan dibawah lemari etalase. 

 

“Kita amankan sebanyak 31.468 rokok ilegal tanpa cukai di toko kelontong milik saudara “S” yang berada di wilayah Sidorejo, hasil temuan ini masuk kategori sedang, dan dari hasil pemeriksaan pelaku dinyatakan bersalah dan melanggar hukum,” ungkap P. Dwi Jogyastara dalam pemaparannya. 

Lebih lanjut, pelaku mendapatkan rokok-rokok ilegal berbagai merek tersebut dengan melakukan pembelian melalui e-commerce atau toko online, modus ini sering sekali dilakukan oleh para pelaku peredaran rokok ilegal.

 

“Modusnya rokok ilegal dibeli lewat e-commerce, penindakan ini terus kami lakukan untuk memberikan jera bagi para pelaku serta melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal,” imbuhnya. 

 

Pelanggaran terkait produksi dan peredaran rokok ilegal tidak hanya berujung pada denda administratif, tetapi juga ancaman pidana bagi pelaku yang terbukti bersalah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, sanksi pidana dapat berupa hukuman penjara.

“Sebelumnya kita sudah bekerja sama dengan APH dan melakukan penahanan pada pelaku, namun karena pelaku sepakat membayar denda administrasi yakni sebanyak 4 kali lipat kerugian negara maka kasus ini kami hentikan,” terangnya. 

 

Dijelaskan Kepala KPPBC Madiun, kasus ini masuk dalam implementasi melalui mekanisme Ultimatum Remedium yang mana merupakan sanksi paling akhir terhadap penanganan bidang cukai yakni penghentian penyelidikan setelah menjatuhkan sanksi administrasi. 

 

“Dalam kasus ini kita terapkan UR (Ultimatum Remedium) yang berakhir pada penghentian penyelidikan dengan membayar denda, total denda yang dibebankan sebesar Rp. 95.361.568,- yang dibayarkan ke rekening pribadi Bea Cukai Madiun,” tuturnya. 

 

Dilain sisi, Pj Sekda Magetan Winarto menyampaikan, penertiban dan pemberantasan rokok ilegal merupakan upaya yang patut diapresiasi.

 

“Adanya Ekspose Hasil Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal di Kabupaten Magetan tentunya sangat membanggakan bagi kita semua,” ucapnya. 

 

Selanjutnya, ia juga menekankan pada petugas Satpol-PP Kabupaten Magetan agar selama melaksanakan pemberantasan rokok ilegal harus tetap persuasif dan humanis.

 

“Kegiatan ini merupakan sebagai langkah dan upaya pemberantasan rokok ilegal yang beredar di wilayah Kabupaten Magetan, mengingat kita sebagai pemerintahan harus menghentikan hal-hal yang bersifat ilegal,” tambahnya.

 

Winarto juga mengimbau kepada masyarakat agar turut membantu Bea Cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal dengan cara tidak mengkonsumsi rokok ilegal, tidak memperjualbelikan rokok ilegal, serta melaporkan kepada Bea Cukai apabila mengetahui informasi terkait peredaran rokok ilegal. 

 

“Dengan langkah tegas ini diharapkan peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara signifikan, sehingga berdampak positif bagi kesehatan masyarakat dan penerimaan cukai negara. Pemberantasan rokok ilegal ini bukan hanya soal penindakan, tetapi juga tentang membangun kesadaran bersama akan pentingnya memilih produk yang sah atau legal,” pungkasnya. (Vha/DK)