Fenomena Kantor Desa Sepi, Lembeyan Wetan Jadi Sorotan Soal Korupsi Waktu

Tag: , , , , , , , ,
oplus_1026

Magetan – Nusativi.com – Kantor desa seharusnya menjadi ruang terdepan pelayanan publik, tempat masyarakat mencari solusi atas berbagai kebutuhan administrasi. Namun, kenyataan di Desa Lembeyan Wetan, Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan, Selasa (23/9/2025) pagi, justru menampilkan potret berbeda. Pukul 09.00 WIB, ketika aktivitas pelayanan seharusnya berlangsung normal, kantor desa tampak sunyi. Pintu ruangan perangkat desa terkunci, hanya satu staf perempuan yang terlihat berjaga di ruang pelayanan dengan ditemani seorang anak kecil.

Sekretaris Desa Lembeyan Wetan, Edi Purnomo, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp mengaku tengah mengikuti pelatihan bersama Kepala Desa dan Bendahara di Desa Genengan. Namun, ia tidak menjawab ketika ditanya mengenai keberadaan perangkat desa lainnya. Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Magetan, Eko Muryanto, menegaskan hanya tiga perangkat desa yang dijadwalkan mengikuti pelatihan. “Sisanya seharusnya tetap bertugas di kantor selama tidak ada kegiatan luar lainnya,” tegasnya.

Fenomena kantor desa yang sepi saat jam kerja bukanlah peristiwa baru di Magetan. Banyak desa diketahui menutup pelayanan lebih awal, bahkan sering kali lengang sejak siang hari. Padahal, Peraturan Bupati Magetan Nomor 5 Tahun 2022 secara jelas menetapkan jam kerja perangkat desa, yakni 08.00–16.00 WIB, dengan sanksi bagi pelanggaran.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan lebih besar: sejauh mana pemerintah kabupaten menjalankan fungsi pengawasannya? Dengan gaji, tunjangan, dan fasilitas yang dibiayai negara—termasuk tanah bengkok yang nilainya signifikan—perangkat desa seharusnya memprioritaskan kepentingan publik. Jika kantor desa tidak bisa diakses saat jam pelayanan, warga menjadi pihak paling dirugikan.

Praktik “korupsi waktu” yang dibiarkan akan merusak budaya kerja dan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Pemkab Magetan tidak bisa hanya mengandalkan imbauan; mekanisme pengawasan dan sanksi tegas harus ditegakkan. Sebab, pelayanan publik bukan sekadar formalitas, melainkan hak masyarakat yang dijamin oleh negara. (DK)