
Magetan – Nusativi.com – Polemik seputar aktivitas pertambangan di Kabupaten Magetan kembali menyita perhatian publik. CV Mentari Mukti Sejahtera, perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Temboro, Kecamatan Karas, diduga menjalankan praktik penambangan yang menyalahi aturan perizinan.
Informasi yang berkembang menyebutkan, perusahaan ini memanfaatkan satu izin usaha pertambangan (IUP) untuk beroperasi di lebih dari satu lokasi. Padahal, sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, izin usaha tambang hanya berlaku untuk satu wilayah tertentu dan tidak bisa digunakan di lokasi berbeda.
Sejumlah warga sekitar menyebutkan, aktivitas pertambangan yang dikelola pemilik bernama Bashori Yanto bahkan berlangsung di tiga titik sekaligus. “Tambang yang ada bukan hanya satu, tapi ada tiga titik. Sudah lama beroperasi, tapi kami tidak tahu pasti apakah semuanya berizin atau tidak,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Praktik ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai mekanisme pengawasan pemerintah daerah. Sebab, bila benar beroperasi tanpa izin lengkap, aktivitas tersebut berpotensi merugikan negara, baik dari sisi penerimaan pajak maupun dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Hingga kini, instansi terkait baik di tingkat kabupaten maupun provinsi belum memberikan sikap tegas. Padahal, regulasi jelas mengatur bahwa seluruh kegiatan pertambangan harus terdaftar dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI). Tanpa legalitas resmi, aktivitas galian C bisa dikategorikan ilegal dan berimplikasi hukum.
Pengamat menilai, lemahnya pengawasan menjadi salah satu faktor mengapa praktik semacam ini masih bisa berlangsung. Selain menabrak aturan, tambang ilegal juga rawan menimbulkan kerusakan lingkungan, mengganggu ekosistem, hingga memicu potensi konflik sosial di masyarakat.
Masyarakat pun berharap pemerintah segera turun tangan menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini. Penegakan aturan dinilai penting agar pengelolaan sumber daya alam di Magetan berjalan sesuai koridor hukum, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi daerah dan warga sekitar lokasi tambang. (DK)
Related Posts
Ucapan Maulid Nabi DP3AKB Kab. Ngawi
Fenomena Kantor Desa Sepi, Lembeyan Wetan Jadi Sorotan Soal Korupsi Waktu
World Clean Up Day 2025 : Magetan Hidupkan Kembali Tradisi Gugur Gunung dan Tilik Kali
Wabup Magetan Dialog dengan Petani Kentang, Fokus Pecahkan Masalah Lapangan
Diduga Langgar Regulasi, Saluran P3TGAI Tahun 2023 Desa Sumursongo Mangkrak