Cegah Rokok Ilegal Beredar, Satpol PP Magetan Berikan Sosialisasi kepada Masyarakat Kecamatan Takeran

Tag: , , , , , , , , ,

Magetan — Nusativi — Guna mencegah beredarnya rokok ilegal di Kabupaten Magetan yang dapat merugikan anggaran pendapatan negara, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) menggelar Sosialisasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal di Takeran yang dikemas dengan pentas seni budaya bertempat di Lapangan Takeran, Kelurahan Takeran, Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Sabtu malam, (29/06/2024). 

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasatpol PP dan Damkar Magetan, Forkopimca Takeran, dan sejumlah narasumber dari Bea Cukai Madiun, Kejaksaan, dan Polres Magetan. 

Rangkaian kegiatan dimulai dengan penampilan kesenian Paguyuban Reog Waseso Luhur dari Desa Kerik, Jaranan Putro Nitis Budoyo, Hadroh PKK dari Kel. Takeran, Seni Pencak Silat Sasana Macan Kel. Takeran, dilanjutkan dengan acara puncak Talk Show Gempur Rokok Ilegal, dan diakhiri dengan Musik Kontemporer Kiu Kiyai Iket Udeng dari Ponorogo.

Dalam pemaparannya Perwakilan Bea Cukai Madiun Huda Adi Pradana menyampaikan Kegiatan Gempur Rokok Ilegal merupakan kegiatan rutin bea cukai yang dilaksanakan di seluruh Indonesia, tujuannya ialah untuk mensosialisasikan kepada masyarakat, pedagang, pengedar, agar tidak membeli, mengedarkan, atau bahkan ikut dalam mengedarkan rokok ilegal yang dapat merugikan negara.

“Cukai ini perlu kita amankan dalam rangka untuk mendukung tujuan ekonomi dan sosial nasional. Dengan anggaran pendapatan negara ini bisa bermanfaat untuk masyarakat seluruh Indonesia, supaya tidak ada kebocoran, tidak ada penyimpangan,” ujarnya. 

Rokok ilegal yang beredar menurutnya ada lima macam, yaitu rokok polos tanpa cukai, rokok dengan cukai palsu, rokok dengan cukai bekas, rokok dengan cukai asli namun tidak sesuai peruntukan, dan rokok dengan cukai yang tidak sesuai pabriknya. 

Disisi lain, Penyusun Bahan dan Penyuluhan Hukum Satpol PP dan Damkar Magetan Nanda P Nurprimastya saat diwawancarai awak media mengatakan masyarakat Magetan khususnya di wilayah Takeran sangat responsif dalam mengikuti sosialisasi dari bea cukai. Dengan mendatangkan narasumber dari bea cukai masyarakat jadi mengetahui terkait ciri-ciri rokok ilegal. Kemudian narasumber dari Kejaksaan dan Polres Magetan baik penjual, pengedar maupun masyarakat juga mengetahui tentang ancaman hukum bagi seseorang yang mengedarkan atau menjual rokok tanpa pita cukai akan dikenakan sanksi hukum pidana dan denda. 

“Karena masyarakat di Takeran ini sangat antusias dengan sosialisasi yang kita gelar tentu ini membuktikan bahwa tingkat kesadaran masyarakat untuk taat aturan dan taat hukum masih cukup tinggi, sehingga kita himbaukan juga jika ada masyarakat yang melihat ada penjualan dan peredaran rokok ilegal di sekitar lingkungannya bisa mengadukan ke kita, sehingga bisa kita tindak dan beri sanksi sesuai aturan dan hukum yang berlaku,” terangnya. 

Lebih lanjutnya, Dari hasil operasi disejumlah toko yang ada di Kabupaten Magetan, Satpol PP dan bea cukai mendapat temuan diantaranya terdapat beberapa toko yang memiliki pita cukai bekas. Modusnya pita cukai tersebut dikumpulkan untuk dijual kembali ke sales, setiap satuannya dihargai 1000 rupiah atau dapat ditukarkan dengan rokok baru. 

“Berdasarkan perkembangan dari hasil temuan kita dilapangan pada akhir tahun 2023 kemarin, kita mendapati sekitar 720 batang rokok ilegal diwilayah Kecamatan Plaosan, di tahun 2024 ini kita berkomitmen akan terus melakukan upaya-upaya pencegahan peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa cukai di Kabupaten Magetan,” tutupnya. (DK)