
Magetan — Nusativi.com — Sebagai wujud komitmennya dalam melindungi masyarakat dari bahaya peredaran rokok ilegal yang dapat merusak kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Magetan gencar melakukan operasi pekat yang menyasar pada warung-warung dan toko kelontong.
Bersama dengan Bea Cukai Madiun, Aparat Penegak Hukum (APH) kali ini Satpol-PP menargetkan wilayah operasi pada tiga kecamatan yang tersebar di wilayah Kabupaten Magetan.
Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal tersebut terus gencar dilakukan oleh Satpol-PP Magetan dalam rangka memutus rantai peredaran rokok ilegal di Kabupaten Magetan serta melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya rokok ilegal yang disinyalir mengandung zat berbahaya yang tidak diketahui karena tidak melalui pengawasan dan pengujian secara ketat.
Saat diwawancarai awak media, Kepala Bidang Penegakkan Perda (Kabid Gakda) Satpol-PP dan Damkar Magetan Gunendar menyampaikan Operasi ini menyasar beberapa titik meliputi wilayah Kecamatan Poncol, Kecamatan Plaosan dan Kecamatan Parang. Tim melakukan pendataan dan pengawasan secara menyeluruh terhadap toko dan warung yang diduga masih menjual rokok tanpa pita cukai.
“Hari ini kami lakukan razia pemberantasan rokok ilegal di tiga wilayah yang ada di Kabupaten Magetan, meliputi Kecamatan Poncol, Kecamatan Plaosan, dan Kecamatan Parang, kami terus mengawasi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Magetan. Pengumpulan data dan pemantauan sudah dilakukan sebelum operasi ini digelar,” ungkapnya. Rabu, (04/06/2025).
Lebih lanjutnya, dalam operasi kali ini tim gabungan belum menemukan adanya rokok ilegal yang dijual oleh masyarakat. Meski begitu pihaknya meyakini bahwa di Kabupaten Magetan masih ada peredaran rokok tanpa pita cukai. Oleh karena itu operasi serupa akan terus digelar hingga memenuhi target Kabupaten Magetan Zero Rokok Tanpa Pita Cukai.
“Meski saat ini belum ada penemuan tapi kami meyakini masih ada peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Kabupaten Magetan, oleh karena itu kami menghimbau pada masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan peredaran rokok ilegal kepada pihak berwenang, supaya Kabupaten Magetan bebas dari peredaran rokok ilegal,” jelasnya.
Berdasarkan hasil operasi rokok ilegal yang dilakukan pada tahun 2022 hingga 2024, diketahui presentase peredaran rokok ilegal telah mengalami penurunan yang cukup signifikan, tentu hal ini menjadi bukti bahwa saat ini masyarakat mulai memahami dan sadar akan bahaya rokok ilegal yang dapat merugikan negara dan juga kesehatan.
“Pada operasi tahun lalu dan tahun ini tidak seperti operasi ditahun 2022 hingga 2023 lalu, pada tahun-tahun itu kami masih banyak menemukan warung dan toko menjual rokok ilegal, tapi tahun ini temuan kita tergolong sangat minim,” tutur Gunendar.
Berdasarkan informasi dilapangan, peredaran rokok tanpa pita cukai masih terjadi dimasyarakat tetapi menggunakan sistem penjualan yang berbeda, seperti dari rumah ke rumah hingga melalui toko online. Terkait masalah tersebut pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pemerintahan tingkat desa, tokoh masyarakat hingga satgas gempur rokok ilegal di tingkat kecamatan untuk terus melakukan pengawasan dan pengumpulan informasi berkaitan peredaran rokok ilegal diwilayahnya masing-masing.
“Karena peredaran rokok sudah beralih sistem penjualan, jadi kita akan berkoordinasi dengan aparatur pemerintahan di desa dan kecamatan, karena ada isu dilapangan yang kita dengar bahwa masih banyak oknum yang menjual rokok ilegal rumahan dan melalui toko online, hal itulah yang menjadi kesulitan kita saat ini dalam memberantas rokok ilegal,” pungkasnya. (DK)
Related Posts
Oknum Anggota Polsek Maospati Diduga Intimidasi Korban Saat Mau Lapor Kasus Bullying
Gelar Cangkrukan Bareng, Awak Media Sampaikan Sejumlah Kritikan Terhadap Pemkab Magetan
Jadi Ajang Unjuk Kreativitas, Karang Taruna Magetan Gelar Festival 2025
Tongkat Komando Pimpinan Secata Rindam V/Brawijaya Resmi Berganti
Peduli Ketersediaan Pangan Bagi Warga Kurang Mampu, Pemkab Magetan Gelar Pasar Murah di Banjarpanjang Ngariboyo