Magetan — Nusativi.com — Seorang oknum di Kecamatan Parang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni menggelapkan mobil rental milik salah satu agen travel.
Lebih menghebohkannya lagi, hal itu diduga dilakukan oleh seorang oknum perangkat desa aktif yang saat ini menjabat sebagai Kasi Kesejahteraan di Desa Bungkuk, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan.
Lebih menghebohkan lagi kasus tersebut telah terjadi sejak awal tahun 2023 lalu, yang mana AS atau yang biasa dipanggil Dudung telah menggelapkan kendaraan berupa minibus yang disewanya dari agen rental Kota-Kota Tour dan Travel.
Kronologi berawal dari AS alias Dudung ini sering kali menyewa kendaraan pada Kota-Kota Tour dan Travel, yang semula selalu lancar dan baik-baik saja namun pada suatu ketika tepatnya pada awal tahun 2023 Dudung melarikan kendaraan yang disewanya tersebut dengan menjualnya pada pihak ketiga tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Dalam hal ini, Owner Kota-kota Tour yang akrab dipanggil Kombo menerangkan bahwa permasalahan ini sudah terjadi berlarut-larut. Dirinya sudah memberikan waktu selama setahun lebih pada Dudung untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan namun justru dirinya merasa disepelekan dan seolah-olah tidak ada itikad baik untuk bertanggung jawab.
“Saya itu sudah percaya sama AS alias Dudung ini, karena dia sering sewa mobil ditempat saya, tapi tiba-tiba pada awal tahun 2023 lalu unit saya dilarikan, dan itu sudah berlalu setahun lebih lamanya,” terangnya. Selasa malam, (19/03/2024) kemarin.
“Setahun lebih saya sudah bersabar menunggu itikad baiknya, tapi seolah-olah saya disepelekan dan sampai sekarang tidak ada solusi sama sekali,” imbuhnya.
Kombo menjelaskan setelah tahu unitnya dijual, dirinya sempat melakukan beberapa kali pertemuan dengan yang bersangkutan, namun pihak Dudung hanya menjanjikan dengan berbagai alasan sehingga bukannya masalah terselesaikan namun semakin berlarut-larut, bahkan terkesan tidak ada itikad baik dari Dudung untuk mengganti kerugiannya.
“Saya sering sekali menghubungi Dudung ini, tapi ya begitu jawabannya selalu sama, saya selalu dijanjikan akan diganti tapi menunggu uang dari temannya,” ungkapnya.
Ditambahkan Kombo, karena tidak ada itikad baik dari pihak Dudung untuk mengganti kerugiannya, maka dirinya mengaku sudah melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian. Jika dalam waktu dekat ini masalah tidak ada penyelesaian maka dirinya akan mengambil langkah tegas untuk meminta pendampingan pada kuasa hukum dan awak media, agar kasus tersebut dapat dikawal dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kesabaran itu ada batasnya mbak, jika dalam waktu dekat ini tidak ada penyelesaian maka saya akan mengambil langkah tegas untuk melanjutkan proses hukum, bahkan saya juga berencana akan meminta pendampingan kuasa hukum dan dari awak media untuk mengawal kasus ini sampai selesai,” pungkasnya. (DK)
Related Posts
Melalui Program PTSL, 386 Sertifikat Dibagikan Pada Warga Desa Pojok
Isu Kebijakan Open Bidding Pemkab Bondowoso Sempat Memanas, Anggota DPRD Didik Yuliyanto Minta Pj Bupati Ciptakan Kondusifitas Pasca Pilkada
Ratusan Personel Polisi Amankan Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 di KPU Magetan
Dorong Ketahanan Pangan, Polri Ajak Warga Manfaatkan Pekarangan di Desa Sumberdodol
Belasan Pedagang UMKM Mengeluhkan Adanya Aksi Arogan Anggota Paguyuban Saat Pelaksanaan Event Hari Santri di Magetan