Tabrak Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997, Pokmas Balegondo Diduga Tak Jalankan Tahapan PTSL Sesuai Aturan

Tag: , , ,

Magetan — Nusativi.com — Membuat sertifikat tanpa sepengetahuan ahli waris dapat menimbulkan banyak masalah. Untuk menghindari risiko hukum dan konflik keluarga, penting untuk melibatkan ahli waris dalam setiap langkah proses penerbitan sertifikat.

Namun faktanya, hal itu tidak dijalankan dengan baik oleh Pokmas Desa Balegondo, yang notabenenya mereka berkesempatan mendapatkan program pemerintah berupa Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digadang-gadang dapat meminimalisir adanya permasalahan sengketa tanah.

Namun faktanya, pasca progam itu terealisasi muncul permasalahan baru yang melibatkan sejumlah oknum dengan adanya dugaan pemalsuan dokumen.

Untuk itu, sejumlah awak media mendatangi Kantor Desa Balegondo, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan, guna melakukan konfirmasi pada pihak-pihak yang terlibat. Jum’at, (01/03/2024) pagi.

Tak hanya melakukan konfirmasi pada kepala setempat, namun awak media juga dipertemukan dengan Ketua Pokmas PTSL Balegondo tahun 2023 didampingi 2 anggotanya.

Dalam kesempatan tersebut, awak media melakukan konfirmasi karena adanya kejanggalan yang berkaitan dengan tahapan pelaksanaan program PTSL Desa Balegondo tahun 2023.

“Begitu kami mendapat kritikan kemarin malam pihak desa dan pokmas sudah mengumpulkan pihak-pihak yang berkaitan, disini intinya kita selesaikan permasalahan secara kekeluargaan,” kata Kepala Desa Balegondo Suroso.

Lebih lanjut, dari kedua belah pihak, antara pokmas dan keluarga (Sijem) bersepakat agar menyelesaikan permasalahan ini secara bersama-sama dengan mendatangi Kantor BPN guna meminta penerbitan 2 sertifikat.

“Jadi kami sepakat untuk mendatangi BPN, ini kan sertifikat yang terbit hanya satu, jadi dari pihak pokmas akan bertanggung jawab untuk membantu menguruskan dan menanggung semua biaya yang dikeluarkan,” imbuhnya.

Disinilah muncul keanehan, pasalnya pihak desa mengaku bahwa keluarga Jumari (anak Poniyem) mengajukan pendaftaran 2 sertifikat, namun faktanya yang terbit hanya 1 sertifikat.

“Kita itu daftarkan 2 sertifikat, dan baru tau sekarang yang terbit hanya 1 sertifikat,” terangnya.

Suroso mengakui bahwa permasalahan ini muncul atas keteledoran dari Panitia Program PTSL (Pokmas) Desa Balegondo sendiri, sehingga akan ada penyelesaian yang dilakukan secara kekeluargaan.

“Saya akui ini murni keteledoran pokmas, jadi kita jangan bahas terkait proses awal, tapi hasil akhir dari permasalahan ini, yang intinya pihak Pokmas bertanggung jawab untuk menyelesaikannya,” ungkapnya.

Dilihat dari polemik yang muncul, tidak serta merta permasalahan dapat selesai sampai disitu. Pasalnya, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah tentu bagi pemohon wajib untuk memenuhi sejumlah persyaratan pendaftaran PTSL. Apabila salah satunya tidak dapat terpenuhi maka dapat disimpulkan bahwa Program PTSL di Kabupaten Magetan masih menabrak peraturan yang berlaku.

Diberitakan sebelumnya, bahwa terjadi kekisruhan yang menimpa keluarga Sijem, warga Desa Balegondo, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan baru-baru ini.

Polemik muncul karena adanya penerbitan sertifikat tanah melalui program PTSL tanpa adanya persetujuan dari pihak ahli waris. (DK)