Terdaftar Sebagai Penerima Program PTSL Tahun 2024, Desa Pojok Kawedanan Mendapat Sosialisasi dari ATR/BPN

Tag: , , ,

Magetan || Nusativi.com || Sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan salah satu tahapan yang dilakukan berkaitan dengan teknis maupun pelaksanaan program tersebut agar sukses dan tepat sasaran. PTSL merupakan berbasis partisipasi masyarakat sebagai salah satu program strategis Nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang pada tahun 2024 ini kembali dilaksanakan secara langsung kepada calon pendaftar sertifikat.

Dari waktu ke waktu program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) di Kabupaten Magetan hampir keseluruhan selalu terealisasikan dengan baik,
seperti halnya yang dilaksanakan di Balai Pertemuan Desa Pojok, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan. Selasa pagi (27/02/2024).

Hadir dalam giat tersebut sebagai narasumber Ketua Ajudikasi Tim I dari ATR/BPN Magetan Aris Mariyono, S.ST, M.H , Kasi Datun Adi Nugraha, S.H, M.H, Perwakilan dari Polres Magetan, Inspektorat, Camat Kawedanan, serta Kepala Desa Pojok.

Sosialisasi tersebut melibatkan kurang lebih sekitar 100 orang perwakilan masyarakat dari calon peserta penerima manfaat program PTSL desa Setempat.

Rangkaian acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya secara serentak, doa bersama, pemaparan dari sejumlah narasumber, dan yang terakhir sesi diskusi/tanya jawab seputaran program PTSL.

Ketua Ajudikasi tim I dari ATR/BPN Aris Mariyono memaparkan, diluncurkanya PTSL karena permasalahan pertanahan sering disebabkan masih banyak tanah yang belum memiliki sertifikat tanah. Sertifikat tanah merupakan dokumen negara yang dapat dijadikan bukti kepemilikan terhadap hak seseorang atas tanah/lahan yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional.

Aris mengatakan PTSL bertujuan untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari, dan mempermudah masyarakat dalam memperoleh hak atas tanahnya.

Seperti masyarakat Desa Pojok yang mungkin tahun lalu (2023) belum terdaftar sebagai penerima kuota PTSL, maka pada tahun ini bisa berkesempatan ikut program PTSL.

“Jadi program ini belum tentu ada setiap tahunnya untuk warga Desa Pojok, untuk itu kami meminta agar warga dapat memanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” katanya.

“Segala sesuatu yang berkaitan dengan tahapan dan proses hingga administrasi harus dimusyawarahkan dengan baik dan transparan, sehingga tidak akan terjadi masalah dikemudian hari,” imbuhnya.

Aris juga meminta kepada warga agar menjaga sertifikat yang telah dimiliki, sebab pengurusan ulang memerlukan proses panjang.

“Mohon dipergunakan dengan sebaik-baiknya, tolong dijaga juga batas-batasnya atau patok batasnya, supaya tidak ada sengketa dengan tetangga sebelahnya,” ucap dia.

Disisi lain, Kepala Desa Pojok Dedi Sumedi saat diwawancarai mengatakan, di Desa Pojok sendiri masih ada masyarakat yang belum memiliki sertifikat. Oleh karena itu dengan adanya program PTSL ini diharapkan dapat meringankan warga dalam proses pembuatan sertifikat serta biayanya.

“Kalau kita ngurusi secara mandiri tentu biayanya pasti mahal, untuk itu dengan adanya program ini tentu masyarakat merasa senang dan terbantu,” ujarnya.

Ditemui ditempat yang sama Ketua Pokmas PTSL Desa Pojok menyampaikan dalam giat sosialisasi ini selain memberikan penjelasan terkait teknis pelaksanaan program PTSL, juga dimusyawarahkan pula terkait besaran biaya yang dibebankan pada Pemohon.

“Untuk besaran biaya yang dibebankan pada pemohon itu harus berdasarkan kesepakatan bersama. Tidak boleh memberatkan dan pemaksaan, dan harus dengan nilai sewajarnya,” ungkapnya. (DK)