
Magetan || Nusativi.com || Menipu korban dengan modus bisa memperkerjakan menjadi Staf Administrasi di Kantor Bawaslu Magetan, seorang warga Kecamatan Ngariboyo diamankan Satreskrim Polres Magetan.
Hal itu disampaikan Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan melalui Kasatreskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto saat menggelar Press Release, pada Kamis pagi (27/07/23).
Rudy Hidajanto menuturkan, tersangka berinisial APK alias Kusil (28) merupakan Mantan Staf Panwascam Panekan. Menurutnya, tersangka APK menggunakan rayuan-rayuan untuk memikat korban dengan dalih bisa memperkejakan korban.
“Motifnya, tersangka APK ini mengatakan kepada korban bahwa bisa memperkerjakan di Bawaslu Magetan menjadi Staf Administrasi dengan membayar 5 juta rupiah,” ungkap Rudi.
Dijelaskan lebih lanjut, tersangka APK menawarkan kepada korban sekitar bulan Januari 2023, dan dijanjikan akan segera bekerja pada bulan Februari 2023, namun faktanya, Kantor Bawaslu Magetan tidak membuka lowongan pada bulan tersebut.
“Pelaku nantinya akan kita jerat dengan Pasal 378 KUHP, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun ,” imbuhnya.
Dari tangan pelaku, Satreskrim Polres Magetan berhasil menyita sejumlah barang bukti (BB), diantaranya 6 (enam) lembar screenshot percakapan tersangka APK yang berisi memberitahukan lowongan pekerjaan, 1 buah sandisk 8 GB di dalam nya berisi file permohonan lamaran pekerjaan dengan lampiran 1 (satu) berkas berisi Curicculum Vitae (CV), Foto terbaru, Ijasah terakhir, KTP, dan juga sejumlah Uang Tunai. (DK)
Related Posts
Oknum Anggota Polsek Maospati Diduga Intimidasi Korban Saat Mau Lapor Kasus Bullying
Gelar Cangkrukan Bareng, Awak Media Sampaikan Sejumlah Kritikan Terhadap Pemkab Magetan
Jadi Ajang Unjuk Kreativitas, Karang Taruna Magetan Gelar Festival 2025
Tongkat Komando Pimpinan Secata Rindam V/Brawijaya Resmi Berganti
Peduli Ketersediaan Pangan Bagi Warga Kurang Mampu, Pemkab Magetan Gelar Pasar Murah di Banjarpanjang Ngariboyo